Rugi Rp 26,5 Triliun, Indonesia Terancam 16 Tuduhan Anti Dumping

- 9 Juni 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. //timlo.net

Hal ini diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan prakteknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) ataupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.

Lebih lanjut, Sri memaparkan, penggunaan instrumen anti dumping sepanjang periode 2014-2019 mengalami kenaikan 36 persen menjadi 244 kasus pada tahun 2014.

Baca Juga: Jokowi: Gibran Lebih Pintar Urus Jakarta dan Solo dari pada Saya

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.pangandaran.com dengan judul Indonesia Terancam Rugi Besar-besaran Capai Rp 26,5 Triliun Akibat 16 Tuduhan Anti Dumping

Sementara itu tindakan trade remedy di Indonesia tercatat sebanyak 84 kasus dari pengenaan instrumen trade remedy global.

Indonesia berada pada peringkat delapan negara yang paling sering menjadi target dalam penyelidikan dan penerapan anti dumping measure di dunia.

Negara-negara yang paling sering menuduh Indonesia dengan instrumen remedy tercatat adalah India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 37 kasus, ASEAN 34 kasus dan Australia 28 kasus.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan semakin kuatnya tuduhan dumping terhadap produk ekspor Indonesia dipicu oleh pertumbuhan ekonomi global yang mengalami kontraksi di tengah pandemi Covid 19.

 Baca Juga: Ma'ruf Amin: Doakan Masuk Surga, Mereka yang Mengikhlaskan Dana Haji

Hal ini berujung pada upaya pemberian tindak pengamanan dagang sebagai respons terhadap produk ekspor Indonesia.

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x