Diabarkan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Keturunan PKI, Simak Faktanya!

- 7 Juni 2020, 12:34 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

Dalam berita di kedua majalah ini, Rono disebut sebagai penerjemah karya-karya sastra Indonesia ke bahasa Rusia.

Dari berbagai pemberitaan tersebut, Semaun diketahui tidak memiliki anak yang bernama Slamet, sebagaimana yang disebutkan dalam narasi yang diunggah akun Bijipot Ydempat Itt.
Semaoen adalah Ketua Partai Komunis Indonesia (PKI) pertama. Lahir di desa

Curahmalang, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, Jawa Timur sekitar tahun 1899 dan wafat pada tahun 1971.

Kemunculannya di panggung politik pergerakan dimulai di usia belia, 14 tahun. Saat itu, tahun 1914, ia bergabung dengan Sarekat Islam (SI) wilayah Surabaya.

Baca Juga: Demi Tiongkok, Luhut Minta Petani Hentikan Tanam Sayur?, Cek Faktanya

Pertemuannya dengan Henk Sneevliet tokoh komunis asal Belanda pada 1915, membuat Semaoen bergabung dengan Indische Sociaal-Democratische Vereeniging, organisasi sosial demokrat Hindia Belanda (ISDV) cabang Surabaya.

Sementara Slamet memang anggota PKI dari Madiun, lahir pada Februari 1928, dan pernah menjabat anggota Konstituante Republik Indonesia 1956–1959. Dokumen asli tentang Slamet S. yang ditulis dengan tulisan tangan dan difoto secara langsung juga tidak pernah menyebutkan bahwa nama belakang pria itu adalah Semaun ataupun Samaun.

Dengan demikian, klaim bahwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah cucu Semaun dari anaknya yang bernama Slamet merupakan klaim yang keliru.

Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh pengguna Facebook Ajib Jr. Yang beredar luas tersebut adalal informasi yang keliru atau hoaks.

Berdasarkan kategori Misinformasi dan Disinformasi yang dibuat First Draft, maka unggahan narasi yang dibuat akun Facebook Ajib Jr. dapat disebut sebagai Konten yang Menyesatkan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x