RINGTIMES BALI - Di media sosial Facebook, telah beredar artikel yang menyatakan bahwa Tiongkok telah bertindak semena-mena terhadap Indonesia lantaran hutang yang semakin menumpuk.
Pengguna akun Facebook Ananda Naris telah mengunggah narasi tersebut dengan menyatakan Tiongkok telah memasang bendera di wilayah Indonesia, tepatnya dalam sebuah peresmian proyek di Maluku Utara
Adapun hasil dari penelusuran dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, klaim dalam narasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: Jawa Tengah Sudah Mulai Belajar Bersama Masyarakat Terapkan New Normal
Artikel ini sebelumnya telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Bendera Tiongkok Dikabarkan Dikibarkan di Indonesia karena Hutang RI Menumpuk, Simak Faktanya
Menurutnya, terdapat fakta yang berbeda dengan klaim narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.
Dalam narasi yang bereda tersebut juga dijelaskan bahwa tindakan tersebut dapat diartikan bahwa Tiongkok sudah merasa tidak takut mengibarkan bendera di Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.
Bahkan, unggahan tersebut juga diperkuat dengan tautan artikel yang disematkan dengan judul 'Bendera China Berkibar di Maluku Utara Saat Peresmian Proyek' yang dimuat dalam salah satu pemberitaan nasional.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Dilaksanakan Pada Rabu 3 Juni
Selain tautan tersebut, pemilik akun juga menuliskan narasi sebagai berikut:
"Ya gmn lgi Indonesia utang nya bnyak sama China maka nya China GK takut sama pemerintah an skrng," demikian bunyi narasi yang diunggah pengguna Facebook Ananda Naris pada Sabtu, 23 Mei 2020.
Namun menurut Kominfo RI bahwa secara pasti, tautan berita yang dicantumkan dalam unggahan itu ternyata sudah ada sejak lama.
Baca Juga: Optimis Pemulihan Ekonomi Global, Emas Turun Dihari Ketiga
Mengutip dari salah satu pemberitaan nasional, artikel tentang pengibaran bendera Tiongkok itu sudah terbit pada Sabtu, 26 November 2016.
Saat itu, terdapat laporan yang menyampaikan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tepatnya, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.
Namun begitu, bendera itu akhirnya diturunkan. Terlebih, PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Bolak Balik Jakarta, Pasien Positif Corona Meninggal Dunia
Adapun penurunan bendera asing ini dilakukan karena dipastikan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.
Dalam detailnya, diketahui bendera asing itu dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia.
Bahkan, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.
Baca Juga: Kate Middleton Dikabarkan Merasa Terbabani Oleh Tugas yang Ditinggalkan Meghan Markle
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan terjadinya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tak takut terhadap pemerintahan sekarang, terbukti salah.
Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context. (Pewarta: Puji Fauziah)