Balita di Jakarta Dinyatakan Sembuh dari COVID-19

- 27 Mei 2020, 08:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi/kanan) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Idham Aziz (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi/kanan) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Idham Aziz (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. //ANTARA/Fakhri Hermansyah

RINGTIMES- Pada Selasa (26/5) dikomfirmasi satu balita dinyatakan sembuh dari COVID-19, hal itu membuat tren COVID-19 menurun di Jakarta, dan pemerintah mengeluarkan protokol kerja pada era normal baru yang menganjurkan tidak ada sif kerja.

Selain itu ada warta soal perkembangan kasus infeksi virus corona dan penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri yang bisa dibaca kembali dalam ringkasan berita berikut:


Anak balita pasien COVID-19 di Kota Metro, laki-laki berusia 2,8 tahun, dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Pria Berjari Manis Panjang Memiliki Risiko Kematian Lebih Rendah Terpapar Covid-19

"Pasien 02 yakni ananda Z, balita berusia 2,8 tahun asal Kecamatan Metro Timur hasil swabketiga dan keempat dinyatakan negatif sehingga bisa dikatakan udah sehat," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro, Nasir AT. MM.

Ia mengimbau masyarakat di Kecamatan Metro Timur menerima balita tersebut karena memang sudah dinyatakan sembuh.

Presiden Joko Widodo yakin tingkat penyebaran COVID-19 bisa terus menurun dengan upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti yang diatur dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: KBRI Colombo Pulangkan Gelombang Ketiga 211 WNI ke Tanah Air

Presiden di Jakarta, Selasa, mengatakan tingkat penularan COVID-19 yang diukur dari Reproduction Number (R0) di beberapa provinsi di Indonesia telah menurun ke bawah 1.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x