Selain tautan tersebut, pemilik akun juga menuliskan narasi sebagai berikut:
"Ya gmn lgi Indonesia utang nya bnyak sama China maka nya China GK takut sama pemerintah an skrng," demikian bunyi narasi yang diunggah pengguna Facebook Ananda Naris pada Sabtu, 23 Mei 2020.
Namun menurut Kominfo RI bahwa secara pasti, tautan berita yang dicantumkan dalam unggahan itu ternyata sudah ada sejak lama.
Baca Juga: Optimis Pemulihan Ekonomi Global, Emas Turun Dihari Ketiga
Mengutip dari salah satu pemberitaan nasional, artikel tentang pengibaran bendera Tiongkok itu sudah terbit pada Sabtu, 26 November 2016.
Saat itu, terdapat laporan yang menyampaikan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tepatnya, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.
Namun begitu, bendera itu akhirnya diturunkan. Terlebih, PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Bolak Balik Jakarta, Pasien Positif Corona Meninggal Dunia
Adapun penurunan bendera asing ini dilakukan karena dipastikan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.
Dalam detailnya, diketahui bendera asing itu dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia.
Bahkan, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.
Baca Juga: Kate Middleton Dikabarkan Merasa Terbabani Oleh Tugas yang Ditinggalkan Meghan Markle