Dari pemasalahan terkiat ancaman produk yang akan diboikot, pihak PT Indomarco Prismatama (Indomaret) langsung buka suara.
Baca Juga: MUI Ajak Umat Muslim Boikot Produk Prancis, Ini Deretan Produknya yang Beredar di Indonesia
Pihak PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menjelaskan bahwa permasalah tersebut sudah selesai dari tahun lalu.
Pihak Indomaret pun juga menjelaskan bahwa tuduhan soal THR 2020 memang menjadi salah satu tuntutan buruh atas kasus tersebut.
"THR tidak ada yang kita tunda itu tidak ada, jadi semua muter balikkan masalah. Selama 30 tahun juga kita bayar sesuai kewajiban, sesuai peraturan pemerintah, nggak ada itu," kata pihak Indomaret.***