THR PNS Cair, Simak Komponen yang Dapat dan Besaran yang Diperoleh

- 3 Mei 2021, 03:53 WIB
Ilustrasi THR PNS cair
Ilustrasi THR PNS cair /Pixabay/Peggy_Marco

RINGTIMES BALI - Pemerintah dikabarkan sudah mencairkan THR PNS dan pensiunan PNS mulai dari tanggal 28 April 2021.

Meski demikian masih ada sejumlah penerima THR PNS yang belum mendapatkannya, karena itu cek berkala ATM Anda, karena pemerintah melalui Taspen akan membayarkan THR kepada penerima pensiun melalui kantor perbankan dan Pos.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR PNS yang telah ditandatangani Presideh Jokowi pada Rabu 28 April 2021 lalu.

Baca Juga: CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan April, Simak Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

Menurut Jokowi, pembayaran THR untuk para pensiunan ini merupakan tindak lanjut dari PP No.63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP No.63 tahun 2021 pasal 3 diatur THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden dikutip dari laman setkab 29 April 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Ingatkan Pengusaha Siapkan THR Jelang Lebaran 2021

Dijelaskan, komponen THR PNS aktif akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan kerja, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sementara komponen THR pensiunan PNS akan mendapatkan 1 kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x