Shalat Idul Fitri Bisa Dilakukan di Lapangan atau Masjid, Gus Yaqut: Patuhilah Prokes

- 1 Mei 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Shalat Idul Fitri 1442 H bisa dilakukan di lapangan atau masjid.
Ilustrasi Shalat Idul Fitri 1442 H bisa dilakukan di lapangan atau masjid. /Tim Ringtimes Bali/Baca Juga: 5 Tradisi Unik Menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia

RINGTIMES BALI - Kabar bahagia namun harus tetap waspada, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di tempat terbuka atau di lapangan dan di masjid asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kabar ini tentu saja disambut hangat oleh para netizen, merekka membangikan informasi tersebut di media sosial. Tagar Shalat Idul Fitri pun bergema.

Pihak Kementerian Agama sendiri melalui menterinya H. Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada jajarannya untuk mensosialisasikan dan memberi edukasi
terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca Juga: 6 Makanan yang Wajib Ada saat Lebaran Idul Fitri

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus sesuai Protokol kesehatan.

"Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan satgas percepatan penanganan covid-19," ungkapnya dikutip dari laman twitter @kemenag_ri, Sabtu 1 Mei 2021.

Begitu pula pernyataan Menteri Pembangunan Desa Tertinggil Abdul halim Iskandar atau disapa Gus Menteri ini.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketata, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan)," ucapnya merujuk pada SE Menag No.3 tahun 2021.

Hari raya Idul Fitri sendiri belum ditetapkan oleh pemerintah waktu dan tanggalnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x