RINGTIMES BALI - Kabar bahagia namun harus tetap waspada, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di tempat terbuka atau di lapangan dan di masjid asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kabar ini tentu saja disambut hangat oleh para netizen, merekka membangikan informasi tersebut di media sosial. Tagar Shalat Idul Fitri pun bergema.
Pihak Kementerian Agama sendiri melalui menterinya H. Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada jajarannya untuk mensosialisasikan dan memberi edukasi
terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Baca Juga: 6 Makanan yang Wajib Ada saat Lebaran Idul Fitri
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus sesuai Protokol kesehatan.
"Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan satgas percepatan penanganan covid-19," ungkapnya dikutip dari laman twitter @kemenag_ri, Sabtu 1 Mei 2021.
Begitu pula pernyataan Menteri Pembangunan Desa Tertinggil Abdul halim Iskandar atau disapa Gus Menteri ini.
Baca Juga: 5 Tradisi Unik Menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketata, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan)," ucapnya merujuk pada SE Menag No.3 tahun 2021.
Hari raya Idul Fitri sendiri belum ditetapkan oleh pemerintah waktu dan tanggalnya.