"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," kata Ida Fauziyah.
Kepada para pengusaha yang terlambat turunkan THR dan melewati H-1 lebaran, maka pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 5 persen yang harus dibayarkan kepada jumlah pekerja yang dimilikinya.***