RINGTIMES BALI - Menteri Keuangan memastikan bahwa tahun depan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tanpa potongan. Hal ini berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri.
"Tetap ada (THR dan gaji ke-13) di 2021," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani Senin 5 Oktober 2020, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di GALAMEDIA.COM dengan judul PNS, Prajurit TNI dan Polri Bakal Terima Gaji ke-13 dan THR Utuh Tanpa Potongan
Disebutkan, nilai uang THR dan gaji ke-13 yang bakal diberikan tahun depan penuh seperti tahun 2020 ini.
Baca Juga: Tindakan Donald Trump Dikecam, Dokter : Aksi Gila Demi Teater Politik!
Dengan begitu, lanjut dia, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan tahun ini.
Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19," kata dia.
Meski begitu Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Update Sebaran Covid-19, Bali Kasus Sembuh Menurun, Jawa Barat Kasus Sembuh Meningkat Drastis
Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.
"Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," jelasnya.