Menaker Ida Fauziah Fasilitasi Hak Pekerja dengan Luncurkan Posko THR Tahun 2021

- 20 April 2021, 18:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Fasilitasi Posko THR untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Fasilitasi Posko THR untuk Pekerja /

RINGTIMES BALI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah berikan fasilitas baru sebagai hak pekerja dengan luncurkan posko THR tahun 2021.

Posko THR yang diberikan tersebut dengan tujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR untuk pekerja.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida Fauziah, dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi setkab.go.id.

Baca Juga: Kemnaker Ida Fauziah Minta Pekerja Tunda Bepergian Ke Luar Kota hingga Akhir Pekan

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Pengangguran, Login www.kemnaker.go.id

Posko THR ini nantinya dapat dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat uum.

Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Kemnaker Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Golongan Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x