Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata: Artis Gak Akan Tau Uangnya Darimana
Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor
Khusus untuk BSP/BPNT nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika dirasa terlalu ribet, langsung lakukan pengecekan melalui situs resmi DTKS yaki https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.***