RINGTIMES BALI - Menanggapi kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya buka suara.
Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa melarang atau pun mendukung terselenggaranya KLB Partai Demokrat tersebut.
Sikap tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Merespons KLB Demokrat Ilegal, AHY: Moeldoko Bukan dari Kader Demokrat
Tanggapan mengenai masalah KLB Partai Demokrat itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
"Sesuai UU 9/98 pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," tulisnya.
Mahfud MD juga menyebutkan bahwa hal seperti ini pernah terjadi pada zaman pemerintahan mantan Presiden Megawati.
Baca Juga: Partai Demokrat Bakal Pecat 7 Kadernya yang Diduga Terlibat Upaya Kudeta AHY
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega," ujarnya.
Mahfud MD menyebutkan tentang persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah terjadi.
Saat itu pemerintah tidak mencampuri perebutan PKB oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena hal tersebut merupakan permasalahan internal partai.
Baca Juga: Moeldoko Ambil Alih Ketum Partai Demokrat, SBY: Benar-benar Tega dan Dia Berdarah Dingin
Mengenai kejadian tersebut, menurutnya, Pemerintah Megawati tidak mendorong maupun melarang.
Hal demikian dikarenakan secara hukum adalah masalah internal partai.
"Saat itu Bu Mega tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Ditunding Lengserkan AHY, Moeldoko: Itu Cuma 'Dagelan'
Menurut Mahfud MD, hal ini juga senada dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY).
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung," ujarnya.
Mahfud menyampaikan acara KLB Partai Demokrat kemarin merupakan masalah internal Partai Demokrat.
Baca Juga: SBY Pantas Dibuatkan Museum, Yan A Harahap: Jangan Bandingkan dengan Megawati
Sejauh ini pemerintah belum menerima laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat.
Acara yang diklaim KLB ini sebelumnya digelar di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Sumut, sejak Jumat 5 Maret siang.
Kongres itu memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Baca Juga: Jokowi Tak Respon Surat AHY, Sekjen Demokrat: Sokongan Dana dari Moeldoko Telah Diberikan 25 Persen
Setelah terpilih menjadi Ketua Umum, Moeldoko menyampaikan apresiasi kepada peserta KLB. Dia mengatakan KLB ini telah melahirkan Partai Demokrat yang demokratis.***