Polri Sebut Status Tersangka Tidak Berlaku di Mata Hukum, Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan

- 4 Maret 2021, 15:21 WIB
Polri hentikan penyidikan 6 laskar FPI.
Polri hentikan penyidikan 6 laskar FPI. /Instagram.com/@sahabat_polri.bali

RINGTIMES BALI – Hari ini Kamis, 4 Maret 2021 Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus 6 Laskar FPI.

Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menjawab keluhan dari berbagai pihak atas penetapan status tersangka kasus dugaan penyerangan oleh Laskar FPI terhadap polisi.

Kasus penyerangan tersebut terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Ferdinand: Polri Sudah Benar dan Tepat

Berbagai pihak menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang yang telah meninggal.

Seperti yang dilakukan oleh Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Dilansir Ringtimesbali.com dari Antara, Isnur menyarankan penghentian proses hukum atas 6 Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Penembakan Pengikut FPI, Wakil Ketua DPR RI: Semua Pihak Introspeksi Diri

Ia juga menganggap tindakan kepolisian yang menetapkan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dapat merusak prinsip negara hukum.

“YLBHI menyarankan proses hukum ini tidak diteruskan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum,” tulis Isnur dalam keterangannya.

Setelah dikritisi oleh berbagai pihak terkait penetapan status tersangka 6 Laskar FPI, akhirnya pihak Bareskrim Polri menggugurkan status tersebut.

Baca Juga: Demi Kumpulkan Fakta Penembakan Anggota FPI Habib Rizieq, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @sahabat_polri.bali dalam unggahannya tanggal 4 Maret 2021, menyebutkan status tersangka tidak berlaku di mata hukum.

“Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum,” dikutip dari tulisan @sahabat_polri.bali

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sahabat_polri.bali (@sahabat_polri.bali)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan kasus ini dihentikan sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan alasan tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga: FPI Sambut Habib Rizieq, Jamaah Pendukungnya Rela Jalan Kaki 5 KM

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” tutur Argo dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Argo mengatakan aparat kepolisian telah menerbitkan laporan soal dugaan adanya Unlawful Killing dalam kasus penyerangan tersebut.

Sesuai instruksi dari Kapolri atas rekomendasi dan temuan perkara dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), saat ini sudah ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor.

Baca Juga: FAKTA Atau HOAKS: Anggota FPI Berencana Lakukan Aksi Bunuh Diri Massal

Argo mengatakan sudah menjalankan rekomendasi dan temuan terkait perkara penyerangan Laskar FPI dan saat ini sedang dalam proses.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ucap Argo.***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah