Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Internet Umum dan Belajar Gratis Mulai Maret 2021

- 20 Februari 2021, 08:15 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Instagram.com/@nadiemmakarim

RINGTIMES BALI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tahun 2020 kemarin sempat memberikan bantuan berupa kuota internet gratis bagi masyarakat.

Kali ini pemerintah kembali memberikan bantuan kuota internet gratis kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan kuota internet gratis akan diberikan pada bulan Maret 2021 berupa kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Kemdikbud Sediakan 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer

Rencananya bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan sejak Maret hingga Juni 2021.

Dilansir oleh Ringtimesbali.com dari kanal Youtube Diary PKH dalam unggahannya tanggal 18 Februari 2021, penerima bantuan kuota internet gratis hanya diberikan berdasarkan kriteria tertentu.

Kuota internet gratis diberikan kepada tenaga pengajar hingga pelajar dari tingkat PAUD sampai perguruan tinggi.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Kominfo Beri Bantuan Rp200 Ribu dan Kuota 75 GB

Bantuan ini disalurkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler.

Dikutip dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id,  rincian bantuan kuota internet gratis yang diberikan antara lain:

1. Peserta Didik Jenjang PAUD

Mendapatkan kuota 20 GB/bulan dengan rincian, 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar.

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial Yang Cair di Bulan Februari 2021, Cek Selengkapnya

2. Peserta Didik Jenjang SD dan Menengah

Mendapatkan 35 GB/bulan dengan rincian, 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.

3. Tenaga pendidik tingkat PAUD hingga Menengah

Mendapatkan 42 GB/bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

4. Dosen dan Mahasiswa

Mendapatkan 50 GB/bulan dengan rincian, 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Alasan Bantuan Pangan Non Tunai Tidak Kunjung Cair, Simak Solusinya Berikut Ini

Kuota belajar hanya bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi yang berkaitan dengan pembelajaran, sedangkan kuota umum bisa untuk mengakses apapun.

Ada beberapa persyaratan untuk bisa menerima bantuan kuota internet gratis.

Bagi pelajar serta pendidik dari tingkat PAUD hingga Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Ditransfer, Ini Kisah Karyawan Penerima Bantuan

Sedangkan bagi mahasiswa wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dan status aktif sebagai mahasiswa, memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) di semester yang berjalan serta nomor ponsel aktif.

Untuk dosen, wajib terdaftar di aplikasi PDDikti dan status pengajar aktif, memiliki nomor registrasi atau nomor induk yang telah diberikan oleh Kementerian, serta nomor ponsel aktif.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: kuota-belajar Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x