Pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran pada Lembaga pengusul seperti:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan hingga 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada Lembaga pengusul antara lain:
1. NIK
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Anda bisa memantau media sosial milik Kementerian Koperasi dan UKM seperti Instagram, twitter dan situs www.kemenkop.go.id untuk mendapatkan informasi waktu pendaftaran BLT UMKM tahap 3.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id/bpum, Syarat dan Cara Daftar Banpres
Ingat yang berhak menentukan penerima bantuan adalah Kementrian Koperasi & UKM. Semoga bermanfaat.***