BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Diganti dengan JKP, Simak Syarat Dapatnya di Sini

- 17 Februari 2021, 14:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diganti dengan JKP.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diganti dengan JKP. /

RINGTIMES BALI – Program Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah ditetapkan oleh pemerintah tidak akan dilanjutkan di 2021.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan tunjangan insentif JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) selama 6 bulan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Insentif JKP, sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tahun ini naik jadi Rp62 triliun.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair, Batas Waktu Tiga Hari Lagi, Cek eform.bri.co.id

Keuntungan insentif JKP bagi para pekerja sebagai berikut dikutip ringtimesbali.com dari kanal YouTube Adi Andronet 17 Februari 2021.

- Peserta akan mendapatkan pelatihan dan uang selama 6 bulan bila terkena PHK

- Besaran uang yang diterima sebesar 45 persen dari upah perbulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta sebulan selama 3 bulan
 
- Tiga bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25 persen dari upah sebulan

Baca Juga: Kabar Baik, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Cair ke Pekerja, Berikut Penyebabnya

Untuk dapat menerima insentif ini, berikut syarat penerima JKP yaitu:

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan

Manfaat JPK akan hilang apabila peserta tidak mengajukan permohonan klaim sejak terjadi PHK.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dihentikan bagi Rekening dengan Kriteria Ini

Sebagaimana diberitakan pemerintah tidak melanjutkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan. Sempat digadang-gadang program Kartu Prakerja bisa dijadikan sebagai pengganti BSU untuk karyawan, namun program ini juga bukan dana hibah langsung.

Peserta harus mendaftar terlebih dahulu dan mengikuti pelatihan selama 3 bulan. Sementara itu, insentif tunjangan JKP yang kini disebut-sebut pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki syarat yang telah disebutkan diatas.

Yang pasti Anda harus pekerja yang telah di PHK dari perusahaan tempat Anda bekerja. Program JKP telah ditetapkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di Februari 2021

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucap Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker, Rabu 17 Februari.

Terkait penyusunan RPP (Rancanga Peraturan Pemerintah) JKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP, terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang semula berada pada level Rp533,1 triliun naik menjadi Rp619 triliun.

Baca Juga: Anggaran PEN 2021 Naik hingga Rp619 Triliun, Tidak Ada untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan

Namun dari data yang disampaikan, tidak ada anggaran untuk kelanjutan program BLT BPJS Ketenagakerjaan, benarkah sudah berakhir di 2021?

Dikabarkan pemerintah menggantinya dengan sejumlah program di bidang perlindungan sosial yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp150,96 triliun.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x