Sanksi Tidak Dapat Bansos Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

- 14 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos BLT
Ilustrasi penerima bansos BLT /Dok. Kemensos

Baca Juga: 6 Bansos yang Cair di Februari 2021, Cek Segera Pastikan Anda Dapat

Selanjutnya, terdapat pula pasal yang mengatur tindak lanjut bagi masyarakat yang menolak vaksin covid-19, yakni pasal 13B yang berbunyi:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan tentang pasca vaksinasi yakni akan diberikannya kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal setelah divaksin covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos KIP serta KKS PKH dan BPNT, Batas Waktu 15 Februari 2021

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15B ayat 3 yang berbunyi:

Pasal 15B

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x