Sanksi Tidak Dapat Bansos Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

- 14 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos BLT
Ilustrasi penerima bansos BLT /Dok. Kemensos

RINGTIMES BALI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres ini merupakan bentuk perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Berdasarkan isi perpres ini, bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin, tapi menolak untuk divaksin maka akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut yaitu pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial atau bansos kepada warga yang bersangkutan.

Sebagaimana yang telah diatur di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Bansos 'Disunat' Juliari P. Batubara Cs, Kaum Difabel: Beras Berkutu, Sarden Bau Amis dan Menyengat

Untuk lebih detail, sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin meski telah terdaftar sebagai penerima vaksin diatur dalam pasal 13A ayat 4 dan 5, yang berbunyi:

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x