Dan berikut syarat umum Daftar BLT UMKM:
1. Meupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Cara Daftar BLT PIP Khusus Siswa di 2021, Terakhir Tanggal 15 Februari 2021
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul dibawah ini atau bisa daftar secara online sesuai kebijakan di masing-masing kabupaten/kota:
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan hingga 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum