- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Berkas diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Lanjut atau Tidak, Kemnaker Berikan Sinyal Ini
Kriteria penerima bantuan UMKM yang menjadi prioritas lolos program ini, masih sama dengan di tahap 1 dan 2 yaitu antara lain
1. Usaha home industry (usaha rumahan)
Contoh:
- pabrik krupuk,
- pengrajin