Simak Tahapan dan Kriteria Pemberian Insentif Penurunan PPnBM Mulai Awal Maret 2021

- 12 Februari 2021, 14:15 WIB
Simak tahapan dan kriteria pemberian insentif penurunan PPnBM mulai awal Maret 2021.
Simak tahapan dan kriteria pemberian insentif penurunan PPnBM mulai awal Maret 2021. /PIXABAY/mohamed Hassan

RINGTIMES BALI – Pandemi Covid-19 ternyata juga berdampak besar terhadap dunia otomotif.

Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di dunia otomotif dengan memberikan insentif berupa penurunan PPnBM secara bertahap.

Penurunan PPnBM ditargetkan akan berlaku mulai 1 Maret 2021 berdasarkan revisi  Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan Insentif Nakes dalam Rapat PPKM Mikro

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan tarif pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah baik dari dalam negeri maupun barang impor.

Dilansir Ringtimesbali.com dalam siaran pers Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal 11 Februari 2021.

Siaran pers tertulis tersebut berisi tentang upaya meningkatkan industri otomotif dan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Baca Juga: Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah

Airlangga mengatakan akan memberikan Insentif Fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Pemerintah siapkan insentif tersebut untuk segmen kendaraan bermotor dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Pemberian insentif dilakukan secara bertahap selama 9 bulan yang masing-masingnya akan berlangsung selama 3 bulan dan akan dilakukan evaluasi.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direncanakan, Ini Harga Toyota New Agya, Avanza dan Calya

Berikut 3 tahapan insentif yang diberikan:

1. Tahap pertama, insentif PPnBM diberikan sebesar 100 persen dari tarif yang diberikan.

2. Tahap kedua, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang diberikan.

3. Tahap ketiga, insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif yang diberikan.

Instrumen kebijakan ini menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) dan perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Upaya Demokrat Loloskan Stimulus Ekonomi AS Jadi Sentimen Positif untuk Saham Global

Perlunya dukungan OJK untuk mendorong  kredit pembelian kendaraan bermotor melalui aturan dikenakan uang muka (DP) sebesar 0 persen.

Tak hanya penurunan DP tetapi juga mengenai penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang akan mengikuti pemberlakuan insentif PPnBM ini.

Estimasi dari kegiatan produksi dari industri otomotif diperkirakan dapat menyumbang pemasukan bagi negara.

Baca Juga: 30 Tahun Penantian, Taiwan Mengungguli Pertumbuhan Ekonomi China

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga.

Harapan pemerintah dengan membuat kebijakan ini demi meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal lebih dari 70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga.

Baca Juga: Saham Twitter Naik Setelah Pendapatannya Capai 1 Miliar US Dollar

Dilansir dari kanal Youtube AUTOFRIEND dalam unggahannya pada tanggal 12 Februari 2021.

Kebijakan relaksasi ini hanya berlaku untuk pajak PPnBm, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebsar 10 persen dan Bea Balik Nama (BBN) masih dikenakan.

Insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Baca Juga: Robinhood dan Investor Ritel Tingkatkan Pasar Saham, 4 Kepala Bank Amerika Beri Komentar

Ketentuan lainnya adalah kebijakan ini berlaku untuk kendaraan produksi dalam negeri atau yang statusnya non CBU

CBU  atau Completely Built Up merupakan kendaraan yang di impor secara utuh dari luar.

Beberapa mobil yang masuk dalam kriteria kebijakan PPnBM seperti, Avanza veloz, ertiga, xenia, rush, terios, wuling, dan yang termasuk dalam Low Cost Green Car (LCGC), serta yang lainnya yang memenuhi kriteria.***

 

Link sumber:

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/1389/airlangga-relaksasi-ppnbm-geliatkan-industri-otomotif-dan-ekonomi-nasional

https://www.youtube.com/watch?v=1NyqRBHjfps

 

 

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x