RINGTIMES BALI – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi resmi melakukan pembelokiran TikTok Cash pada 10 Februari 2021.
Dilansir dari Ringtimesbali.com pada laman PMJnews 10 Februari 2021, pemblokiran tersebut dilakukan lantaran ditemukan adanya transaksi illegal yakni teransaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Baca Juga: Viral di TikTok, Fakta Menyeramkan Lagu 'Genjer-Genjer' Dilarang Diputar
Aplikasi TikTok Cash ramai menjadi perbincangan warganet di seluruh dunia terutama di Indonesia.
Penggunaan aplikasi TikTok Cash ini telah disalahgunakan bagi pengunanya dan banyak yang menawarkan sejumlah uang kepada pada penggunanya pula.
Dengan mendapatkan penghasilan dari TikTok Cash ini bagi penggunanya sendiri selanjutnya diminta untuk mendaftarkan diri ke website mereka masing-masing serta dengan menyertakan ponsel dan menyertakan alamat email.
Baca Juga: Video Tiktok Viral, Cewek Susah Makan Roti Sandwich karena Mulutnya Kekecilan
Pasalnya pengguna tergiur dikarenakan TikTok Cash juga menawarkan paket keanggotaan seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari. Adapaun tahap tertinggi karyawan seharga Rp500.000 masa berlaku sebanyak 365 hari.