RINGTIMES BALI - Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Pekan Kebudayaan Nasional mengadakan kompetisi berbalas pantun bersama Sahabat Pandu di platform TikTok.
Kompetisi ini digelar untuk melestarikan budaya pantun yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda bersama oleh UNESCO.
Dikutip dari Wikipedia, pantun merupakan salah satu jenis puisi lama yang sangat luas dikenal di Nusantara. Kata ini berasal dari kata patuntun dalam Bahasa Minangkabau yang memiliki arti "penuntun".
Baca Juga: Kemdikbud Adakan Lomba di TikTok, Simak Syarat Lengkapnya
Ada nama lain dalam bahasa-bahasa daerah misalnya dalam bahasa Jawa, dikenal dengan parikan dalam bahasa Sunda disebut paparikan dan dalam bahasa Batak, dikenal dengan sebutan umpasa.
Biasanya, terdiri atas empat baris, tiap baris terdiri atas 8-12 suku kata, bersajak akhir dengan pola a-b-a-b ataupun a-a-a-a (tidak boleh a-a-b-b atau a-b-b-a).
Selain merupakan puisi lama dan pada mulanya berupa sastra lisan, sekarang dijumpai juga yang tertulis.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rp1 Juta APB Kemdikbud tanpa Email
Ciri lainnya adalah tidak memberi nama penggubahnya. Hal ini dikarenakan penyebarannya yang dilakukan secara lisan.
Dan berikut ketentuannya untuk mengikuti kompetisi ini dilansir dari laman instagram @kemdikbud.ri, Rabu 30 Desember 2020: