Daftar Penerima Diskon Listrik Stimulus Covid-19, Berlaku hingga Maret 2021

- 8 Februari 2021, 21:47 WIB
Daftar Penerima Diskon Listrik Stimulus Covid-19, Berlaku hingga Maret 2021.
Daftar Penerima Diskon Listrik Stimulus Covid-19, Berlaku hingga Maret 2021. /Instagram/@pln_id

RINGTIMES BALI - Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, utamanya komponen masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Drastisnya penurunan penghasilan masyarakat menjadi permasalahan yang serius.

Untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat, PT. PLN (Persero) memberikan diskon token listrik. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat mengurangi beban finansial dan membantu masyarakat menengah ke bawah.

Dilansir Ringtimesbali.com dari akun instagram @pln_id, pelanggan yang mendapatkan diskon token listrik stimulus Covid-19 yaitu pelanggan rumah tangga daya R1-450 VA dan R1-900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil B1/450VA, dan pelanggan industri kecil I1/450VA.

Baca Juga: Berbagai Promo Tersedia di Aplikasi PLN Mobile, Baca Cara Klaimnya

Adapun besarnya diskon yang diterima masing-masing pelanggan yang disebutkan di atas yaitu:

  • Pelanggan rumah tangga daya R1-450 mendapatkan diskon sebesar 100 persen
  • Pelanggan rumah tangga daya R1-900 VA bersubsidi mendapatkan diskon sebesar 50 persen, dengan syarat terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
  • Pelanggan bisnis kecil B1/450VA mendapatkan diskon sebesar 100 persen
  • Pelanggan industri kecil I1/450VA mendapatkan diskon sebesar 100 persen.

Baca Juga: Targetkan Perluasan Perusahaan di Indonesia, Delong Ajak Beberapa Perusahaan Tiongkok untuk Berinvestasi

Diskon token listrik stimulus Covid-19 berlaku hingga Maret 2021. Sedangkan untuk bulan April 2021 dan seterusnya, masih menunggu informasi dan kebijakan lebih lanjut dari PT. PLN (Persero).

Program diskon token listrik stimulus Covid-19 ini tidak memungut biaya tambahan apapun. Berhati-hatilah jika ada pemungutan biaya tambahan, bisa dipastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan.

Jika menemukan kecurangan atau penipuan terkait pemungutan biaya tambahan, segera laporkan ke kontak center PLN.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh PLN (@pln_id)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x