Selain itu, jangan turut menyebarkan berita yang tidak jelas asal usulnya karena sanksi yang diberikan pada pelaku penyebar berita hoaks sangat besar.
"Sanksi bagi penyebar hoax telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media. Dimana jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan kemudian denda Rp. 1 miliar. Tulis akun @kemenkes_ri.***