PPKM Jawa Bali Masih Berlaku, Waspadai Berita Hoax Terkait Lockdown Total

- 6 Februari 2021, 15:51 WIB
Waspadai Berita Hoaks Mengenai Lockdown, PPKM Jawa Bali Masih Berlaku
Waspadai Berita Hoaks Mengenai Lockdown, PPKM Jawa Bali Masih Berlaku /Instagram.com/kemenkes_ri

Selain itu, jangan turut menyebarkan berita yang tidak jelas asal usulnya karena sanksi yang diberikan pada pelaku penyebar berita hoaks sangat besar.

"Sanksi bagi penyebar hoax telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media. Dimana jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan kemudian denda Rp. 1 miliar. Tulis akun @kemenkes_ri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah