RINGTIMES BALI - Tahun baru Imlek merupakan perayaan hari besar yang sangat penting bagi umat Konghucu dan Tionghoa. Namun untuk tahun ini, perayaan Imlek harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Tahun ini, perayaan Imlek ke 5727 jatuh pada tanggal 12 Februari 2021. Pemerintah menghimbau agar perayaan tahun baru Imlek tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat, mulai dari kebiasaan hidup sehat, bersosialisasi, maupun beragama. Dalam menjalankan ibadah keagamaan, masyarakat telah mengalami banyak perubahan cara selama pandemi.
Baca Juga: Lima Merchant ShopeePay Terbaru Minggu ini Siap Dukung Hobi Kamu
Begitu pula untuk perayaan hari-hari besar umat beragama di Indonesia. Masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19.
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, pemerintah mengeluarkan himbauan terkait perayaan Imlek, agar upaya pemutusan rantai penularan virus Covid-19 yang telah dilakukan selama ini, tetap bisa mencapai hasil yang optimal.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, dan Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Jelang Imlek 2021, Intip Keberuntungan 12 Shio di Tahun Kerbau Logam
Pemerintah menghimbau agar pelaksanaan perayaan tahun baru imlek dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Tanpa mengurangi makna Imlek sebagai harapan dan keberuntungan baru, diharapkan perayaan di masa pandemi Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cara yang sederhana tanpa melalaikan protokol kesehatan.