3 Cara Mudah Klaim Diskon Token Listrik Stimulus Covid-19

- 14 Februari 2021, 18:45 WIB
Cara Mudah Klaim Diskon Token Listrik Stimulus Covid-19
Cara Mudah Klaim Diskon Token Listrik Stimulus Covid-19 /Instagram/@pln_id

RINGTIMES BALI - Stimulus Listrik diperpanjang hingga Maret 2021. Program ini dilakukan dengan tujuan membantu masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah kebawah.

Adapun Klaim diskon token listrik stimulus Covid-19 tersebut dapat dilakukan dengan 3 cara. Pelanggan bisa memilih salah satu cara yang dirasa lebih mudah untuk melakukan klaim stimulus listrik tersebut.

Diskon token listrik stimulus Covid-19 dibagi menjadi dua yaitu:

1. Diskon Listrik 100 Persen

Diskon ini diberikan kepada pelanggan pascabayar golongan rumah tangga dengan daya 450 VA bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil dengan daya 450 VA. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, setiap bulan akan diberikan token diskon 100 persen yang besarnya sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Penerima Diskon Listrik Stimulus Covid-19, Berlaku hingga Maret 2021

2. Diskon Listrik 50 Persen

Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi pascabayar. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon 50 persen langsung diterima saat membeli token (harga belum termasuk PPJ).

Syarat dari diskon token stimulus Covid-19 adalah maksimal pemakaian setara dengan 720 jam nyala. Sedangkan jika pemakaiannya di atas ketentuan tersebut, maka akan dikenakan tarif normal subsidi.

Dilansir Ringtimesbali.com dari akun instagram @pln_id, pada 5 Februari 2021, klaim diskon token stimulus Covid-19 dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu melalui:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x