Kemenkeu: Insentif Nakes Tahun 2021 Akan Tetap Sama Seperti Tahun 2020

- 4 Februari 2021, 19:21 WIB
Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengatakan insentif nakes 2021 tetap sama
Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengatakan insentif nakes 2021 tetap sama /Tangkap Layar Youtube.com/Kemenkeu RI

RINGTIMES BALI – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran, Askolani menyatakan bila insentif nakes untuk tahun 2021 akan dibayarkan dengan jumlah yang sama seperti di tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran langsung press statement di kanal YouTube resmi milik Kemenkeu pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.

“Dengan berlakunya Undang-Undang APBN 2021, besaran insentif dari tenaga kesehatan dan besaran santunan tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan keuangan negara,” Ujarnya yang Ringtimesbali.com kutip pada Kanal YouTube milik Kemenkeu pada 4 Februari 2021.

Baca Juga: Aktivis Anti-korupsi Indonesia Tanya Kasus Susi Pudjiastuti di Medsos, Tanggapannya Bikin Ramai

“Kami meyakinkan bahwa saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai kebijakan insentif nakes, dengan demikian insentif tetap sama diberlakukan 2021, sama dengan 2020," imbuhnya

Lebih lanjut ia menegaskan di tahun 2021 yang baru berjalan selama dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan tetap diberikan sama dengan tahun 2020.

Pernyataan tersebut sebagai jawaban dari respon Askolani terhadap pemberitaan media terkait dengan surat edaran dari Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 yang tertuju kepada Menkes.

Baca Juga: Nadiem Makarim Umumkan UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan

Dalam surat tersebut memberitahukan bahwa, pada tahun 2021, insentif nakes akan dipangkas sebesar 50 persen dari tahun 2020.

Kemudian, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan akan terus berkoordinasi terkait dengan rincian alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pencegahan pandemi COVID-19 secara keseluruhan.

Selain itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menambahkan bila penyaluran insentif nakes untuk tahun 2020 sudah mencapai 100 persen.

Baca Juga: Ditunding Lengserkan AHY, Moeldoko: Itu Cuma 'Dagelan'

“Penyaluran insentif nakes sudah mencapai 100 persen, 99,9 persennya sudah disalurkan ke kas daerah, jadi bila ditotalkan maka jumlah tersebut sebesar Rp4,173 triliun,” jelasnya.

“Realisasi yang dilakukan oleh Pemda kepada nakesnya, sudah sekitar 72 persen atau sekitar Rp3 triliunan, dan sisanya masih ada di anggaran kas daerah,” tambahnya

Kemenkeu dan kemendagri telah mengingatkan kembali melalui surat yang dikirim pada 4 Februari 2021, bila sisa dana yang ada untuk segera dianggarkan di APBD 2021 sehingga pembayaran intensif dapat sesuai dengan waktu yang diharapkan.

Baca Juga: Pantau Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di 2 Media Resmi Berikut

Kemudian, Sekretaris Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi menjelaskan jika tidak ada kriteria dalam pemberian insentif kepada nakes.

“Tidak ada perbedaan di semua daerah. Semua fasyankes yang melayani COVID-19, tentunya tenaga kesehatannya, dokter, bahkan dokter yang sedang koas mendapatkan insentif,” jelasnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah