Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah

- 4 Februari 2021, 16:30 WIB
Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah
Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah /Kemdikbud RI/twitter

 

Ringtimes Bali - Nadiem Anwar Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), dan Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama) melakukan proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021 secara daring.

SKB tiga menteri merupakan surat putusan dari tiga kementerian yang membahas tentang penggunaan seragam dan atribut tenaga pendidik maupun peserta didik di lingkungan sekolah.

Sekolah yang dimaksud yakni sekolah di tingkat daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: 2 Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH

Sekolah berperan penting dalam menjaga keutuhan Pancasila di bidang pendidikan, dimana hal ini selaras dengan tujuan sekolah untuk menambah wawasan dan membangun karakter peserta didik.

Dalam surat putusan disebutkan bahwa seragam dan atribut sekolah merupakan perwujudan moderasi beragama serta bentuk toleransi terhadap keragaman agama.

Mempertimbangkan hal tersebut, tiga menteri, Mendikbud, Mendagri, dan Menag, menetapkan bahwa perlu adanya ketetapan mengenai penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Jelang Awal Tahun 2021, Pemkot Denpasar Mulai Siapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

SKB tiga menteri mencakup dua belas aturan, yang bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta peraturan menteri,  yang kemudian dijadikan sebagai dasar acuan untuk mengambil putusan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x