Nadiem Makarim Umumkan UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan

- 4 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals

Ringtimes Bali - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur dan bupati atau walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkaitan dengan penyebaran Covid-19 yang kasus kian meningkat, maka diperlukannya pengutamaan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Baca Juga: UTBK-SBMPTN 2021, Simak Ini Materi Ujian, Tahapan Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan 

Menimbang hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) umumkan beberapa kebijakan, diantaranya, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

UN merupakan sistem evaluasi yang menjadi salah satu syarat kelulusan bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Ujian Kesetaraan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan ijazah kelulusan sekolah.

 Baca Juga: Covid-19 Masih Tinggi, DKI Tetap Berlakukan Sekolah dari Rumah

Di mana, Program Paket A untuk Sekolah Dasar (SD), Paket B untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Paket C untuk Sekolah Menengah Atas (SMA).

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x