LPSK Berikan Kompensasi Bagi Korban Bom Bali I dan II, Mencapai Rp7,8 Miliar

- 4 Februari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Bom Bali I dan II
Ilustrasi Bom Bali I dan II /PIXABAY/WikiImages

Kemudian, 10 orang mengalami luka berat, lima orang luka sedang dan dua orang mengalami luka ringan.

Baca Juga: Terkait Isu Kudeta Demokrat, AHY: Kami Pegang Teguh Asas Praduga Tak Bersalah

Berikut ada rincian skema satuan biaya yang telah ditetapkan dan akan dibayarkan melalui kompensasi terhadap korban;

  1. Rp250 juta untuk korban meninggal dunia.
  2. Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat.
  3. Rp115 juta kuntuk korban luka sedangan dan.
  4. Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Hasto menuturkan bila penyerahan kompensasi ini merupakan bagian dari wujud implementasi terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Pantau Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di 2 Media Resmi Berikut

Selanjutnya, Hasto juga mengatakan bila kompensasi seperti ini akan terus diadakan kepada korban di masa lalu, namun ia menegaskan batas pengajuan kompensasi hanya berlaku hingga Juni 2021.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x