Kemudian, 10 orang mengalami luka berat, lima orang luka sedang dan dua orang mengalami luka ringan.
Baca Juga: Terkait Isu Kudeta Demokrat, AHY: Kami Pegang Teguh Asas Praduga Tak Bersalah
Berikut ada rincian skema satuan biaya yang telah ditetapkan dan akan dibayarkan melalui kompensasi terhadap korban;
- Rp250 juta untuk korban meninggal dunia.
- Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat.
- Rp115 juta kuntuk korban luka sedangan dan.
- Rp75 juta untuk korban luka ringan.
Hasto menuturkan bila penyerahan kompensasi ini merupakan bagian dari wujud implementasi terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Pantau Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di 2 Media Resmi Berikut
Selanjutnya, Hasto juga mengatakan bila kompensasi seperti ini akan terus diadakan kepada korban di masa lalu, namun ia menegaskan batas pengajuan kompensasi hanya berlaku hingga Juni 2021.***