LPSK Berikan Kompensasi Bagi Korban Bom Bali I dan II, Mencapai Rp7,8 Miliar

- 4 Februari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Bom Bali I dan II
Ilustrasi Bom Bali I dan II /PIXABAY/WikiImages

RINGTIMES BALI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme saat Bom Bali I dan II.

Total keluarga yang mendapatkan kompensasi sebanyak 36 korban, secara keseluruhan nilai kompensasi yang diberikan mencapai Rp7,825 miliar.

Dikutip Ringtimesbali.com dari situs Antara, ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, jumlah tersebut merupakan bagian dari 215 korban terorisme yang telah teridentifikasi oleh LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah

Pada 16 Desember 2020 kemarin, Presiden Jokowi telah menyerahkan kompensasi tahap pertama secara simbolis di Istana Negara.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan korban Bom Bali yang diputuskan menerima kompensasi sebanyak 45 orang dimana 38 korban Bom Bali I dan tujuh korban bom Bali II.

Ia juga menambahkan bila LPSK kali ini hanya memberikan kepada 37 korban dimana 29 korban Bom Bali I, tujuh korban Bom Bali II, dan satu korban peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadar Maleo.

Baca Juga: Ditunding Lengserkan AHY, Moeldoko: Itu Cuma 'Dagelan'

“Untuk korban Bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain,” kata Hasto.

Lebih lanjut, diantara 37 korban yang menerima kompensasi terdapat 20 orang korban meninggal dunia yang mana merupakan bagian dari peristiwa Bom Bali I, II dan penembakan Poso.

Kemudian, 10 orang mengalami luka berat, lima orang luka sedang dan dua orang mengalami luka ringan.

Baca Juga: Terkait Isu Kudeta Demokrat, AHY: Kami Pegang Teguh Asas Praduga Tak Bersalah

Berikut ada rincian skema satuan biaya yang telah ditetapkan dan akan dibayarkan melalui kompensasi terhadap korban;

  1. Rp250 juta untuk korban meninggal dunia.
  2. Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat.
  3. Rp115 juta kuntuk korban luka sedangan dan.
  4. Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Hasto menuturkan bila penyerahan kompensasi ini merupakan bagian dari wujud implementasi terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Pantau Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di 2 Media Resmi Berikut

Selanjutnya, Hasto juga mengatakan bila kompensasi seperti ini akan terus diadakan kepada korban di masa lalu, namun ia menegaskan batas pengajuan kompensasi hanya berlaku hingga Juni 2021.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x