Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah

- 4 Februari 2021, 16:30 WIB
Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah
Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah /Kemdikbud RI/twitter

Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat turut mendapatkan teguran ataupun sanksi dari Kemendagri, apabila pihak sekolah tidak melaksanakan ketentuan ini.

Baca Juga: UTBK-SBMPTN 2021, Simak Ini Materi Ujian, Tahapan Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan

Di mana hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemenag akan melakukan pendampingan keagamaan berupa pemahaman dan praktik beragama yang moderat ke Pemda ataupun sekolah yang bersangkutan.

Terakhir, putusan ini dikecualikan untuk peserta didik maupun tenaga pendidik di Provinsi Aceh, yang beragama Islam. Di mana hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintah Aceh.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah