Para guru, siswa, dan tenaga pendidikan lainnya atau masyarakat sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di tingkat daerah, berhak untuk menggunakan seragam sesuai pilihannya.
Pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah diharap dapat membebaskan masyarakat di sekolah, dalam memilih untuk menggunakan seragam yang mengikuti atribut agama tertentu maupun tidak.
Baca Juga: Sambut Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah di Bogor Siapkan UKS, Ini Alasannya
Sebaliknya, Pemda dan sekolah diharap tidak mewajibkan atau mengharuskan masyarakat sekolah untuk menggunakan seragam tertentu.
Hal ini ditujukan dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat dalam sekolah.
Untuk mempertegas, Pemda dan kepala sekolah diimbau untuk mencabut aturannya mengenai penggunaan seragam atau atribut di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Minta Menpan RB dan Mendikbud Beri Jatah Kuota PPPK 2021 untuk Kemenag
Pencabutan aturan yang bertentangan dengan putusan, dilakukan paling lama tiga puluh hari kerja yang terhitung sejak SKB tiga menteri ini ditetapkan.
Bagi pihak sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan menerima sanksi disiplin dari Pemda.
Selanjutnya, Pemda juga akan mendapatkan teguran tertulis atau sanksi lainnya dari Gubernur.