Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah

- 4 Februari 2021, 16:30 WIB
Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah
Keluarkan Surat Keputusan, Simak Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah /Kemdikbud RI/twitter

 

Ringtimes Bali - Nadiem Anwar Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), dan Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama) melakukan proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021 secara daring.

SKB tiga menteri merupakan surat putusan dari tiga kementerian yang membahas tentang penggunaan seragam dan atribut tenaga pendidik maupun peserta didik di lingkungan sekolah.

Sekolah yang dimaksud yakni sekolah di tingkat daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: 2 Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH

Sekolah berperan penting dalam menjaga keutuhan Pancasila di bidang pendidikan, dimana hal ini selaras dengan tujuan sekolah untuk menambah wawasan dan membangun karakter peserta didik.

Dalam surat putusan disebutkan bahwa seragam dan atribut sekolah merupakan perwujudan moderasi beragama serta bentuk toleransi terhadap keragaman agama.

Mempertimbangkan hal tersebut, tiga menteri, Mendikbud, Mendagri, dan Menag, menetapkan bahwa perlu adanya ketetapan mengenai penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Jelang Awal Tahun 2021, Pemkot Denpasar Mulai Siapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

SKB tiga menteri mencakup dua belas aturan, yang bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta peraturan menteri,  yang kemudian dijadikan sebagai dasar acuan untuk mengambil putusan.

Para guru, siswa, dan tenaga pendidikan lainnya atau masyarakat sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di tingkat daerah, berhak untuk menggunakan seragam sesuai pilihannya.

Pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah diharap dapat membebaskan masyarakat di sekolah, dalam memilih untuk menggunakan seragam yang mengikuti atribut agama tertentu maupun tidak.

Baca Juga: Sambut Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah di Bogor Siapkan UKS, Ini Alasannya

Sebaliknya, Pemda dan sekolah diharap tidak mewajibkan atau mengharuskan masyarakat sekolah untuk menggunakan seragam tertentu.

Hal ini ditujukan dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat dalam sekolah.

Untuk mempertegas, Pemda dan kepala sekolah diimbau untuk mencabut aturannya mengenai penggunaan seragam atau atribut di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Minta Menpan RB dan Mendikbud Beri Jatah Kuota PPPK 2021 untuk Kemenag

Pencabutan aturan yang bertentangan dengan putusan, dilakukan paling lama tiga puluh hari kerja yang terhitung sejak SKB tiga menteri ini ditetapkan.

Bagi pihak sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan menerima sanksi disiplin dari Pemda.

Selanjutnya, Pemda juga akan mendapatkan teguran tertulis atau sanksi lainnya dari Gubernur.

Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat turut mendapatkan teguran ataupun sanksi dari Kemendagri, apabila pihak sekolah tidak melaksanakan ketentuan ini.

Baca Juga: UTBK-SBMPTN 2021, Simak Ini Materi Ujian, Tahapan Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan

Di mana hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemenag akan melakukan pendampingan keagamaan berupa pemahaman dan praktik beragama yang moderat ke Pemda ataupun sekolah yang bersangkutan.

Terakhir, putusan ini dikecualikan untuk peserta didik maupun tenaga pendidik di Provinsi Aceh, yang beragama Islam. Di mana hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintah Aceh.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah