Surat Keputusan Bersama, Tiga Menteri Sepakat untuk Menegakkan Toleransi di Lingkungan Pendidikan

- 3 Februari 2021, 20:30 WIB
SKB tiga menteri
SKB tiga menteri /dok. Kemendikbud

RINGTIMES BALI –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah.

Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Komitmen yang dibuat oleh ketiga menteri tersebut merupakan wujud kongkret pemerintah dalam menanggapi dan menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Baca Juga: Kemendikbud Menyesal Atas Intoleransi Agama pada Seragam SMKN 2 Padang

Selain itu, keputusan bersama tersebut juga memberikan pendidikan membangun toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan.

Publikasi yang selenggarakan secara daring pada Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta tersebut, Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan tiga hal penting dalam SKB tersebut.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yang berpacu pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Kemendikbud Kirimkan Bantuan Fasilitas Pendidikan Akibat Gempa Sulawesi Barat

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama” ujar Nadiem.

Ketiga, Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

SKB yang diwujudkan oleh tiga menteri tersebut memiliki enam keputusan utama.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Minta Menpan RB dan Mendikbud Beri Jatah Kuota PPPK 2021 untuk Kemenag

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenga kependidikan berhak memilih antara:

  • Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
  • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut kekhususan agama.

4. Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB diterbitkan.

Baca Juga: Dana PIP Kemendikbud Melalui Kartu Indonesia Pintar Tahap 2 Tahun 2021 Segera Cair, Catat Jadwalnya

5. Jika terjadi pelanggaran terjadap SKB ini, maka sanksi yang dapat diterima adalah:

  • Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga pendidikan
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
  • Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur
  • Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah