Surat Keputusan Bersama, Tiga Menteri Sepakat untuk Menegakkan Toleransi di Lingkungan Pendidikan

- 3 Februari 2021, 20:30 WIB
SKB tiga menteri
SKB tiga menteri /dok. Kemendikbud

RINGTIMES BALI –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah.

Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Komitmen yang dibuat oleh ketiga menteri tersebut merupakan wujud kongkret pemerintah dalam menanggapi dan menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Baca Juga: Kemendikbud Menyesal Atas Intoleransi Agama pada Seragam SMKN 2 Padang

Selain itu, keputusan bersama tersebut juga memberikan pendidikan membangun toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan.

Publikasi yang selenggarakan secara daring pada Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta tersebut, Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan tiga hal penting dalam SKB tersebut.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yang berpacu pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Kemendikbud Kirimkan Bantuan Fasilitas Pendidikan Akibat Gempa Sulawesi Barat

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama” ujar Nadiem.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x