Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Covid-19, Kemenkes Beri Klarifikasi

- 29 Januari 2021, 16:15 WIB
Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Covid-19, Kemenkes Beri Klarifikasi
Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Covid-19, Kemenkes Beri Klarifikasi /PIXABAY/1662222

RINGTIMES BALI – Beredar kabar di masyarakat terkait rumah sakit yang menagih biaya perawatan Covid-19 kepada pasien.

Akhirnya pada tanggal 27 Januari 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka suara terkait berita tersebut.

Dilansir ringtimesbali.com dari website Kemenkes RI pada hari ini Kamis, 28 Januari 2021, Prof. Kadir selaku Dirjen Pelayanan Kesehatan memberi info bahwa pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap virus Covid-19 yang didasarkan pada UU wabah penyakit menular.

“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” ucap Prof. Kadir dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 kemarin.

Baca Juga: BNPB Kerahkan 4 Helikopter Bantuan ke Desa-desa Terisolir Akibat Gempa di Sulawesi Barat

Hanya ada dua pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga membayar biaya perawatan, yaitu :

  1. Permintaan langsung dari pasien dan keluarga atas pelayanan yang lebih baik yang menyebabkan kenaikan kelas pelayanan. Selisih dari harga inilah yang akan ditagih kepada pasien atau keluarganya.
  2. Pelayanan di luar pertanggungan BPJS yang diminta langsung oleh pasien atau keluarganya.

Kemenkes telah memberikan tata laksana pengobatan kepada seluruh rumah sakit yang dapat dijadikan pedoman.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya

“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini diminta persetujuan pasien dan keluarga. Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah, karena ini yang mengatur adalah perintah dari UU wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” ujar Prof. Kadir,

Selain itu, ditegaskan pula bahwa BPJS hanya membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim yang dibayarkan bukan menanggung pembiayaan Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x