2 Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH

- 14 Januari 2021, 17:15 WIB
2 Bantuan Pendidikan untuk  Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH
2 Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH /kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI – Pemerintah telah memberikan berbagai bantuan pendidikan kepada masyarakat selama pandemic Covid-19. Pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada anak sekolah untuk membantu pendidikan.

Bantuan pendidikan untuk anak sekolah diberikan agar para siswa terbantu dalam proses belajar mengajar selama pandemi. Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli paket data atau perlengkapan belajar daring.

Baca Juga: Cara Daftar Program Bantuan KIP Kuliah Kemdikbud di 2021

Bantuan pendidikan bagi anak sekolah ini terbagi menjadi 2. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Nita’s TV pada 14 Januari 2021, kategori bantuan anak sekolah dibagi menjadi kategori umum dan kategori khusus.

Kategori umum diberikan kepada setiap siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sedangkan kategori khusus diberikan kepada siswa yang orang tuanya masuk dalam Program Keluarga Harapan.

Bantuan KIP sesuaikan dengan jenjang pendidikan yakni bagi siswa SD mendapat Rp450 ribu pertahun, SMP mendapat RP750 ribu pertahun, sedangkan untuk SMA mendapat RP1 juta pertahun. Untuk mendapatkan bantuan KIP, siswa harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Harus memiliki KIP

2. Penerima KIP harus terdaftar di Lembaga pendidkan formal maupun nonformal

3. Penerima KIP harus terdaftar di Dapodik lembaga Pendidikan.

4. Jika tidak  terdaftar atau tidak memiliki KIP, siswa bisa mendaftar dengan membawa Kartu KKS yang terdaftar. Siswa bisa mendaftarkan diri ke pihak sekolah.

Selain itu siswa juga bisa meminta orang tua untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di kelurahan setempat. Nantinya pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik di direktorat terkait.

Untuk memastikan apakah nama siswa terdaftar dalam Program Indonesia Pintar bisa di cek melalui Pip.kemdikbud.go.id. Siswa tinggal memasukkan NIS dan nama ibu kandung.

Kategori yang kedua adalah kategori anak sekolah untuk penerima Program Keluarga Harapan. Anak sekolah termasuk salah satu komponen penerima bantuan Program Keluarga Harapan.

Anak sekolah dalam Program Keluarga Harapan besaarnya dua kali lipat lebih besaar dari bantuan PIP. Untuk SD sebesar Rp900 ribu pertahun, SMP sebesar RP1,5 juta pertahun dan SMA sebesar Rp2 juta pertahun.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan KIP SiPintar dari Kemdikbud, Lapor ke Sini dan Segera Ajukan

Jika siswa ingin terdaftar dalam program ini, orang tuanya harus mendaftarkan diri ke kelurahan. Bisa juga langsung ke dinas sosial dengan membawa KTP dan KK.

Jika Anda termasuk penerima bantuan maka Anda akan dihubungi oleh perangkat desa. Tentunya jika persyaratan telah terpenuhi.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x