RINGTIMES BALI – Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks THK 2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Mendikbud menyebut tidak ada Batasan umur bagi guru honorer dan tenaga pendidik yang akan mendaftar seleksi PPPK tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 adalah:
1. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik
3. Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Baca Juga: Dapatkan Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Berikut Penjelasannya
Namun ternyata ada beberapa golongan guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK tahun 2021. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Yuk Cari Tahu pada 12 Januari 2021, berikut golongan yang tidak bisa mendaftar PPPK 2021.
1. Guru Honorer Lulusan SMA Sederajat
Syarat teknis pendaftaran PPPK tahun 2021 memang belum dijelaskan secara spesifik, namun guru honorer yang bisa mendaftar di Dapodik hanya lulusan S1 atau D4. Hal ini sesuai dengan UU guru dan dosen, guru harus serendah-rendahnya S1 sebagai syarat mendaftar di Dapodik.
2. Guru Honorer Kemenag
Guru honorer di bawah Kementerian Agama tahun 2020 tidak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK. Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH bagi KPM BPNT, Cek DTKS Simak Syaratnya di Sini
Diketahui sebanyak 93.480 guru honorer Pendidikan agama mengabdi di sekolah umum. Untuk tahun 2021, Kemenag tidak mendapat formasi guru PPPK selain hanya untuk menyelesaikan sisa honorer K2.
3. Guru TK dan PAUD
Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).***