Cara Daftar Bansos PKH bagi KPM BPNT, Cek DTKS Simak Syaratnya di Sini

- 12 Januari 2021, 13:15 WIB
Cara Daftar Bansos PKH bagi KPM BPNT, Cek DTKS Simak Syaratnya di Sini.
Cara Daftar Bansos PKH bagi KPM BPNT, Cek DTKS Simak Syaratnya di Sini. /ANTARA/Umarul Faruq

RINGTIMES BALI - Penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau bansos sembako berpeluang mendaftarkan diri menjadi calon keluarga penerima manfaat (KPM) PKH (Program Keluarga Harapan di tahun 2021. Simak cara daftarnya di sini.

Informasi adanya pembukaan KPM PKH baru bagi penerima bansos sembako ini disampaikan pendamping Kemensos yang diunggah dalam kanal video YouTube PKH Kecamatan Ayah, 11 Januari 2021 sebagaimana ringtimesbali.com kutip pada Selasa 12 Januari.

Penerima bansos sembako yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mendaftarkan diri jika ingin naik kelas menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan. Simak cara daftarnya berikut ini:

Baca Juga: Bansos 2021, Simak KPM BST Rp300 Ribu Wajib Gunakan Ini Agar Cair

Jika nama Anda sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau di dtks.kemensos.go.id dan memenuhi komponen PKH maka bisa berpeluang mendapatkan bantuan ini. Syarat tersebut antara lain:

- Kesehatan: Ibu hamil/nifas, anak usia dini usia 0 - 6 tahun

- Pendidikan: anak usia SD, SMP dan SMA

- Kesejahteraan Sosial: lanjut usia (lansia minimal usia 70 tahun) dan disabilitas berat

Nah, Kemensos dapat mengambil data yang diambil dari data BPNT (sembako) dan non BPNT. Itu jika kamu memenuhi kriteria komponen diatas.

Baca Juga: Kemensos Buka Peluang 1,9 Juta KPM Bansos PKH Baru di 2021, Simak Cara Daftarnya


Namun jika Anda belum masuk di DTKS, maka tidak ada peluang untuk mendaftar jadi penerima Program Keluarga Harapan. Jika belum masuk maka Anda bisa langsung mendaftarkan diri berikut cara daftarnya:

- Anda bisa daftar langsung ke desa dengan membawa persyaratan KTP dan KK

- Temui operator SIKSNG atau operator DTKS.

- Data Anda nanti akan di verifikasi

- Jika lolos paling cepat 3 bulan sudah bisa masuk ke data DTKS.

- Karena verifikasi berjenjang, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, lanjut ke Pusat dan di Pusat maka akan dibuatkan SK dan Anda dinyatakan resmi masuk DKTS.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran dan Ujian PPPK 2021, Guru TK Bisa Daftar

Sebagaimana diberitakan Kementerian Sosial akan melakukan validasi data yang ditujukan kepada calon penerima keluarga manfaat (CKPM) yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan penerima sembako (BPNT) dan non sembako sebanyak 1,9 juta.

Dengan adanya validasi data ini, Kemensos membuka pendaftaran penerima bansos Program Keluarga Harapan baru. Saat ini ada sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat yang akan menerima bansos PKH di tahun 2021 dengan anggaran total Rp28,7 triliun.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x