- Sebagai penerima anda harus tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Anda sebagai pelaku usaha merupakan WNI
- Anda wajib mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
- Anda juga harus mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat Lengkap dan Cara Daftar di Sini
Selain itu, Anda bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD yang bersangkutan.
Jika anda anda sudah memenuhi persyaratan di atas. Kemudian anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM.
Selanjutnya, anda hang sudah memenuhi semua syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, dapat mengusulkan bantuan kepada lembaga pengusul yang telah disepakati, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Lakukan 3 Langkah Ini Agar Segera Cair, Simak Selengkapnya
Selain itu, BLT UMKM untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM untuk usaha mikro.