Sebelum Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Coba Perhatikan Syarat Terbaru di Tahun 2021

- 10 Januari 2021, 12:15 WIB
Jika anda ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 Juga, dari kemenkop UKM. perhatikan syarat terbaru berikut
Jika anda ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 Juga, dari kemenkop UKM. perhatikan syarat terbaru berikut /Pixabay/WARTA PONTIANAK

- Sebagai penerima anda harus tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- Anda sebagai pelaku usaha merupakan WNI

- Anda wajib mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

- Anda juga harus mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat Lengkap  dan Cara Daftar di Sini

Selain itu, Anda bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD yang bersangkutan.

Jika anda anda sudah memenuhi persyaratan di atas. Kemudian anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM. 

Selanjutnya, anda hang sudah memenuhi semua syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, dapat mengusulkan bantuan kepada lembaga pengusul yang telah disepakati, antara lain:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Lakukan 3 Langkah Ini Agar Segera Cair, Simak Selengkapnya

Selain itu, BLT UMKM untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM untuk usaha mikro.

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x