Dan berikut besaran nilai bantuan yang diterima setiap jenjang dimana setiap kriteria ini berbeda-beda dapatnya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Siapkan KTP untuk dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Januari, Berikut Daftar Penerimanya
Untuk mengetahui sebagai penerima bantuan ini, berikut caranya:
- Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
- Ikuti petunjuk 'Cari penerima PIP'
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Masukkan nama ibu kandung