Belajar dari pendaftaran BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) di tahun sebelumnya, dimana pelaku UKM dipilih random atau acak dan yang terdampak pandemi, kemudian para pelaku usaha mikro itu langsung diberikan dana bantuan Rp2,4 juta, maka bisa dibilang jika BMK mirip dengan program Banpres hanya namanya berbeda.
Kemudian banyak pertanyaan muncul, bagaimana cara mendaftar program ini dan kapan pendaftarannya. Terkait hal ini belum ada informasi resmi dari kementerian terkait jadi ditunggu saja pendaftaran BMK ini.
Namun jika berbicara BPUM untuk diketahui syarat penerima Banpres tersebut sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Punya KTP
- Memiliki usaha mikro
- Tidak ada pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Bukan PNS, Polri/TNI, Pegawai BUMN/BUMD
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila alamat usaha berbeda dengan KTP