Pada tahapan regular, tahap pertama paling cepat di bulan Januari sebesar 40%, tahap kedua paling cepat dibulan maret sebesar 40%, dan di bulan juni sebesar 20%.
Sedangkan penyaluran BLT Dana Desa mandiri memiliki 2 tahap. Tahap pertama paling cepat dibulan Januari sebesar 60%, dan tahap kedua di bulan Maret sebesar 40%.
Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Lakukan 3 Langkah Ini Agar Segera Cair, Simak Selengkapnya
Di awal tahun 2020, (KPM) keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar R. 600 ribu per tiga bulan. Namun ditahun 2021 ini mengalami perubahan menjadi Rp300 Ribu secara rutin satu bulan sekali.
BLT Dana Desa ini disaluruhkan guna mengatasi ekonomi nasional desa dari adanya dampak Covid-19 ini.
Kemendes PDTT desa sudah merima BLT Dana Desa sebesar 99,14 persen. BLT Dana Desa yang sudah mencapai 99 persen setara dengan 73.610 desa yang sudah tersaluri pada termin di bulan pertama januari 2021.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Segera Lapor Lewat Link Ini
BLT Dana Desa sudah cair pada tahun 2021 saat ini. Bantuan yang berlanjut dari 2020 ke 2021 ini memang diperpanjang oleh DTKS.
BLT Dana Desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi desa.
Merujuk pada Permendesa Nomor 6 tahun 2020 prosedur pendataan BLT Dana Desa di mulai dari level RT.