RINGTIMES BALI - BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM masih terus disalurkan hingga 31 Januari 2021. Hal ini telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM. Inilah hal yang perlu Anda ketahui.
BLT UMKM dari kemenkop UKM adalah bagian program pemulihan (PEN). Sebagai informasi, Bantuan sebesar Rp2,4 Juta ini telah disalurkan dari bulan Agustus 2020 hingga Desember 2020. Bantuan ini sudah diberikan kepada 7,8 Juta penerima dengan nominal mencapai Rp112,44 triliun.
BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UMK ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi syarat bantuan ini.
Baca Juga: Kemenkop UKM Perpanjang BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 2021, Ini 5 Syarat Penerima Bantuan
Berikut syarat mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta:
- penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- pelaku usaha merupakan WNI
- mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul