1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Login sid.kemendesa.go.id, Ini Daftar Nama Penerima BLT Dana Desa
Menjadi kewajiban siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar untuk menjaga dan menyimpan kartunya dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Dana bantuanpun harus digunakan siswa untuk keperluan pendidikan.***