- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
* Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- Memiliki nomor ponsel aktif. Semoga bermanfaat.***