Cek Online Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp2,4 Juta

- 6 Januari 2021, 12:00 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta dikabarkan cair. Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM.
BLT UMKM Rp2,4 Juta dikabarkan cair. Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/

Dikutip RINGTIMES BALI dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.
Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021, Login di www.prakerja.go.id

1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, Perlu anda ketahui syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Hanya Penyakit Jantung dan Stroke, Ternyata 10 Penyakit Ini Penyebab Kematian di Dunia

• Merupakan Warga Negara Indonesia
• Mempunyai NIK dan KTP
• Memiliki Usaha Mikro
• Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ternin 3 Ada Atau Tidak, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

• Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan telah daftar, pelaku UMKM dapat mengecek nama penerima melalui eform BRI.

Berikut ini cara cek nama penerima di link eform.go.id bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

- Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id/bpum,
- Klik BPUM (Cek Data BPUM)
- Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
- Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
- Klik ‘proses inqury’

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah